Peri dan Acil
[caption id="" align="aligncenter" width="560"]
Karya : Nada dan Ali
Pikiran Rakyat, 2 November 2014
Karya : Nada dan Ali
Pikiran Rakyat, 2 November 2014
Sebulan terakhir ini, Pemprov DKI jaya sedang giat-giatnya melakukan razia terhadap keberadaan topeng monyet yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum di wilayah DKI Jakarta. Inilah petikan beritanya :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peringatan bagi para pengamen topeng monyet di Jakarta. Dalam waktu dekat mereka bakal ditertibkan oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan penertiban pengamen topeng monyet dilakukan pekan ini.
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentanng ketertiban umum, keberadaan monyet di jalanan juga dikhawatirkan bisa menyebarkan virus rabies karena keberadaannya dekat dengan masyarakat.
"Monyet itu bisa menyebarkan rabies, minggu ini mulai kita lihat penertibannya," kata Jokowi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/10)More
Dari sisi pemerhati kebudayaan, hal ini cukup mengkawatirkan karena topeng monyet adalah salah satu bentuk budaya yang perlu dilestarikan. Tidak kurang seorang Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Qomar mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan uang pengganti sebesar Rp 1 juta untuk para pawang monyet ketika razia topeng monyet dilakukan. Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Jokowi tidak melarang adanya topeng monyet di Jakarta.
"Jangan dibeli monyetnya, dampaknya nanti banyak orang ternak monyet terus jual monyetnya ke Jokowi. Nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet," kata Qomar, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013). more - Kompas
Selengkapnya tentang masalah ini, yuk kita simak komik tentang Topeng monyet, Tledek Koyek atau Tadhak bedhes ini...
Penataan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Kota DKI Jakarta di bawah pimpinan ketua suku Jokowi sedang giat dilakukan. Setelah sukses dengan penataan PKL Tanah Abang dan Penataan waduk Pluit, kali ini Penataan kota merambah ke waduk Ria Rio di Pulomas Jaktim.
Kasusnya sama dengan dua program penataan sebelumnya, terdapat banyak tantangan dan demo. Setidaknya ada 3 pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, PT. Pulomas Jaya, keluarga Adam Malik dan warga. Sertifikat tanah adalah alat bukti yang paling valid untuk menentukan siapa yang berhak terhadap lahan tersebut.