Thursday, November 28, 2013

Pahlawan, antara pengorbanan, perjuangan dan kebenaran

Tags

Setiap kita menyebut kata "pahlawan", yang terbersit di benak kita biasanya tidak jauh dari bambu runcing, ikat kepala merah putih, senapan, darah dan baju tentara. Gambaran itu muncul karena sejak kecil kita diberikan pelajaran sejarah tentang perjuangan Bangsa dan Rakyat Indonesia dalam usaha mengusir para penjajah dari Bumi Pertiwi ini. Jika menyimak dari Kamus Besar Bahasa Indonesia,Pahlawan adalah "n orang yg menonjol krn keberanian dan pengorbanannya dl membela kebenaran; pejuang yg gagah berani; "
So, sebenarnya kita sendiri bisa menjadi pahlawan. Tidak perlu bercita-cita terlalu muluk, cukup menjadi pahlawan bagi lingkungan kita sendiri, atau minimal pahlawan bagi keluarga kita. Indikator kepahlawanan yang utama adalah pengorbanan, perjuangan dan kebenaran. Ketika anda pindah dari sebuah lingkungan / kampung, dan masyarakat sekitarnya merasa kehilangan anda, itupun bisa dijadikan ukuran seberapa besar 'nilai kepahlawanan' anda di lingkungan tsb. Bekerja keras dengan penuh kedisiplinan dengan tujuan menafkahi keluarga pun bisa diartikan bahwa nilai kepahlawanan tsb ada dalam diri anda.


Okeeh, berikut ini kartun yang terkait dengan nilai-nilai kepahlawanan yang berkaitan dengan Hari Pahlawan 10 Nopember. Cekidot :)

Kartun Suara Merdeka edisi 10 Nopember 2013


Karya : Boedy HP


Nasib seorang pahlawan ... :)



Terong - Karya : Kak Jo


Semangat pantang menyerah ... :ngakaks



Karya : Farichin


Gatutkoco dan ayam terbang.... :mrgreen:



Karya : Diah Transhinta


Superman cari ikan .... :)



Karya : Bendot


Sialnya nasib pencari ikan... :ngakaks



Sunday, November 24, 2013

Hati-hati, sanksi bagi penerobos busway mulai berlaku

san-adi1Hari ini, Senin 25 November 2013, Aturan denda Rp 500 ribu dan Rp 1 juta diberlakukan bagi sepeda motor dan mobil yang menerobos jalur busway. (Kalau bajaj dendanya Rp. 750 ribu... Kaleee.... :mrgreen: ) Sosialisasi lewat berbagai media sudah dilakukan dengan gencar oleh semua pihak yang terkait, Pemprov DKI, DLLAJR dan Kepolisian. Termasuk test case razia yang dilakukan terhadap para penerobos busway di jalan Kramat Raya Kamis, tanggal 21 November 2013 kemarin. Beberapa temen kartunmania ternyata ada beberapa yang punya hoby nyenggol-nyenggol bahaya seperti itu... Semoga kali ini tidak tertangkap untuk yang kedua kalinya... (pisssss om Adi n Om Santoooo... :ngakaks )


Okeeh... Lanjut ke kartun terkait ya bro...


Kartun Pikiran Rakyat, 10 Nopember 2013


JOKIS & NAIS - Karya : R. Amdani & Kipod


"Menanti sepinya bandung seperti jalur Busway..." :batas



PERI dan ACIL - Karya : Nada dan Ali


Siapakah pahlawan sejati itu?...



Tak & Dut - Karya : Aan Iskandar


"Nenek galau dan suling sakti" :ngakaks


YAYAT CEKING - Karya : Rond & A'doen


"Babagan Siliwangi.." :)



san-adi1

Tuesday, November 19, 2013

Hebohnya kasus sadap menyadap

Tags

Sadap menyadap saat ini sedang jadi topik yang hangat berbagai media, baik media cetak, elektronik maupun jejaring sosial.? Kehangatan dimulai sejak terungkapnya beberapa kasus suap dan korupsi yang ditangani oleh KPK. Beberapa rekaman hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK digunakan sebagai bukti otentik untuk menjerat para koruptor dan menjebloskannya ke hotel prodeo.? Situasi pun memanas ketika tersebar berita bahwa Australia pun ternyata melakukan penyadapan terhadap Presiden SBY dan beberapa pejabat tinggi negara. (Detik 19 Nop 2013)


Okeeh.. untuk soal sadapan di atas, ane gak mau terusin, soalnya dari hangat trus panas, bisa-bisa terbakar nanti... :mrgreen: Lanjut bahas ke penyadap yang lain aja yak...? Seperti penyadap masakan atau penyadap ala Bangkot di bawah ini... :)


Kartun harian Warta Kota edisi 10 Nopember 2013


Bangkot - Karya : Hendratno


Balada seorang penyadap... :)



Karya : A. Cholid- Lomba burung berkicau.. :ngakaks



Karya : Ikhsan Dwiono - Polisi : Siap melayani Anda ... :)



Karya : Odris- Jurkam, kalah pamor ama si "bukak sithik, jos"..... :mrgreen:



Thursday, November 14, 2013

Keadilan antara buruh dan pengusaha

Tags

Hampir tiap minggu kita mendengar berita buruh yang demo menuntut kenaikan UMP. Tidak hanya di DKI Jakarta, tapi hampir di semua wilayah kita. Tengok saja berita di detik tanggal 13 Nopember 2013, Ribuan buruh demotuntut UMK tertinggi di Jatim, dan 2.796 personel disiagakan antisipasi demo buruh di Grahadi. Mas Agung W dari komunitas Secac menggambarkan situasi ini dengan sangat jitu. Pemerintah sebagai regulator sebaiknya melihat perbedaan persepsi tentang besaran nilai UMP dengan hati dan pikiran yang jernih. Semua keputusan yang lahir dengan dilandasi dengan hati, Insya Allah hasilnya akan bermanfaat bagi rakyat banyak. Pikiran yang jernih adalah pikiran yang tidak dikotori oleh kepentingan pribadi dan pikiran yang mampu melihat persoalan dari berbagai dimensi. Hasil dari pikiran yang jernih ini adalah keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak. Dari sisi buruh dan pengusaha pun, masing-masing harus bisa menahan diri dan mampu memahami arti "berbagi", sehingga bisa dihindarkan adanya kasus Pengusaha bangkrut karena biaya operasionalnya tidak tertutupi, atau kasus Buruh yang semakin hari semakin miskin.


Okeeh, dengan dilandasi oleh semangat "berbagi" dari buruh dan pengusahan, seharusnya tidaklah sulit bagi pemerintah untuk menetapkan nilai wajar dari UMP di masing-masing wilayah. Semoga... :)


Kartun Suara Merdeka edisi 3 Nopember 2013


Karya : Agung W - Secac


Karikatur penetapan UMP ... :)



Karya : Nastiti


Balada anjing dan pengalungan medali.... :mrgreen:



Terong - Karya : Kak Jo


Keliling dunia dengan sepotong galah ... :ngakaks



Karya : Djoendari


Balada bumerang dan Superman .... :)



Karya : Yudit


Sialnya nasib narapidana yang gagal kabur... :ngakaks



Monday, November 11, 2013

Komik ada apa Antara Jokowi dan Topeng Monyet

Tags


Sebulan terakhir ini, Pemprov DKI jaya sedang giat-giatnya melakukan razia terhadap keberadaan topeng monyet yang biasanya beroperasi di tempat-tempat umum di wilayah DKI Jakarta. Inilah petikan beritanya :
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Peringatan bagi para pengamen topeng monyet di Jakarta. Dalam waktu dekat mereka bakal ditertibkan oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menegaskan penertiban pengamen topeng monyet dilakukan pekan ini.
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentanng ketertiban umum, keberadaan monyet di jalanan juga dikhawatirkan bisa menyebarkan virus rabies karena keberadaannya dekat dengan masyarakat.
"Monyet itu bisa menyebarkan rabies, minggu ini mulai kita lihat penertibannya," kata Jokowi, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/10)More


Dari sisi pemerhati kebudayaan, hal ini cukup mengkawatirkan karena topeng monyet adalah salah satu bentuk budaya yang perlu dilestarikan. Tidak kurang seorang Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Qomar mengritik kebijakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan uang pengganti sebesar Rp 1 juta untuk para pawang monyet ketika razia topeng monyet dilakukan. Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Jokowi tidak melarang adanya topeng monyet di Jakarta.
"Jangan dibeli monyetnya, dampaknya nanti banyak orang ternak monyet terus jual monyetnya ke Jokowi. Nanti Jokowi jadi tukang tampung monyet," kata Qomar, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/10/2013). more - Kompas
Selengkapnya tentang masalah ini, yuk kita simak komik tentang Topeng monyet, Tledek Koyek atau Tadhak bedhes ini...


Friday, November 8, 2013

Rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya

Kartun Pikiran Rakyat, 03 Nopember 2013


PERI dan ACIL - Karya : Nada dan Ali


Rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya... :ngakaks








Tak & Dut - Karya : Aan Iskandar


"Nenek Metal, naik motor pake gigi tiga" :ngakaks


YAYAT CEKING - Karya : Rond & A'doen


"Car free Day.." :batas



JOKIS & NAIS - Karya : R. Amdani & Kipod


Tuesday, November 5, 2013

Menunggu penerapan peraturan penerobos jalur busway

Tags

Peraturan tentang penggunaan denda maksimal bagi kendaraan bermotor yang menerobos di jalur busway sedang digodok oleh pihak terkait, pro dan kontra pun sontak muncul akibat adanya kekawatiran masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya kemacetan yang lebih parah lagi mengingat tidak semua jalur busway berada di jalan yang relatif lebar dan 'pantas'. Sebagian masyarakat pun mengkawatirkan adanya penyelewengan baru yang mungkin timbul dari adanya kebijakan ini. Berikut ini kartunmania rangkumkan poin-poin persoalan tersebut :


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan penerapan sanksi bagi penerobos jalur TransJakarta atau "busway" saat ini masih dikonsolidasikan antara institusi terkait..... Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tinggi kepada para penerobos jalur TransJakarta, yaitu Rp1 juta untuk mobil dan Rp500 ribu untuk sepeda motor.
Rikwanto mengatakan penerapan peraturan itu sudah diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Dasar hukum manakah yang kira-kira bisa dijadikan dasar dalam pengeterapan aturan ini?


Undang-Undang No 22 Tahun 2009 : (silakan download disini)


Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan Pasal 106 yang ditunjuk oleh pasal 287 adalah sbb :

Pasal 106
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;

Perda Prov DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 : (Bisa didownload disini)


Pasal 2
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.


Ancamannya?


Pasal 61
(3) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)


Terlepas dari kedua produk hukum diatas, mungkin ada baiknya instansi terkait mendengarkan komentar pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo dan Mas'ud Said tentang perlu adanya turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. (tempo.co)


Okeeh.. lanjut ke kartun terkait bro... :)


Kartun harian Warta Kota edisi 3 Nopember 2013


Bangkot - Karya : Hendratno


Hindarilah menerobos jalur busway... :)



Karya : A. Cholid- Lampu bang tih, ala gaple mania .. :ngakaks



Karya : Zaenal Abidin - Becak tenaga surya ... :)



Karya : tonno- Operasi cabut pentil..... :mrgreen: