Tuesday, July 20, 2010

Fatwa MUI, Kopi Luwak Haram?

Tags

Fatwa MUI tentang Kopi Luwak - Civet cofee , minggu-minggu ini menjadi issu yang cukup hangat dibicarakan disamping issu tentang tabung gas.  Dari referensi Mbah Wiki diketahui Kopi Luwak adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa. Biiji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Musang-musang tersebut sengaja dilepas oleh para petani di areal perkebunan kopi, setelah musang makan buah kopi, biji kopi yang tidak tercerna akan keluar bersama kotorannya. Hmm.. bentuknya sih mirip enting-enting atau silverquen... Kotoran luwak


Okeeh, ini adalah beberapa pertimbangan, kenapa kopi luwak bisa dikategorikan haram :

  • Pro kontra hukum kopi luwak mulai menemui titik terang karena ulama sepakat dengan kaidah Fiqih bahwa semua yang keluar lewat dubur adalah najis. Baik dari dubur hewan maupun manusia. “Kalau sudah najis, haram untuk dikonsumsi,” ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) AL-Hikmah, Jakarta, Arif Ma`ruf, saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Senin (19/7/2010).



  • Pada kesempatan lainnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menjelaskan, kopi yang tak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Kopi yang tak tercerna ini dijadikan minuman banyak orang. Menurut Aminuddin, biji kopi setelah dicerna oleh luwak tadi terjadi perubahan kimia dan tidak akan tumbuh bila ditanam, maka itu bisa dikategorikan haram. Sebaliknya,jika biji kopi itu tidak terjadi perubahan kimia, maka bisa diputuskan halal. "Tapi halal tidaknya, nanti dalam rapat komisi fatwa," imbuhnya. Sumber : okezone


Beberapa rekan kerja kartunmania dengan nada bercanda melontarkan sanggahan :

  • Bagaimana dengan telor? Bukannya telur juga keluar lewat dubur binatang?

  • Soal haram karena tidak bisa tumbuh lagi, muncul pula pertanyaan, bagaimana dengan telur bebek yang rata-rata tidak dibuahi dan tidak mungkin jadi kalo ditetaskan?


Alhamdulillah, setelah melalui sidang  pada hari Selasa, 20 Juli 2010 akhirnya MUI mem-fatwakan halal untuk kopi luwak, dengan catatan tentunya kopi luwak yang sudah melalui proses pencucian dan pengolahan.  Dengan demikian polemik selesai dan anda penggemar kopi luwak bisa menikmatinya tanpa ada perasaan was-was lagi. Tapi ingant bro, meskipun MUI telah mem-fatwakan halal namun bisa tetap Haram lho... Jika saat minumnya anda :najis  hahaha...


Okeeh, inget kopi luwak jadi ingat kartun Luwak-nya Konpopilan bro....  Sorry, terpaksa repost krn isu halal haram kopi luwak ini langsung mengingatkanku kepada salah satu kartunnya Kang Ade  yg selalu membuatku terpingkal...


Kartun Kompas edisi 26 Juli 2009



EmoticonEmoticon