Friday, May 28, 2010

Bagaimana mengurus Hak Cipta?

Meninggalnya pencipta dan penyanyi lagu "Bengawan solo", "jembatan merah" dan beberapa karya lainnya, Mbah Gesang, meninggalkan segumpal kesedihan bagi Kartunmania. Di Negeri ini, seperti yang tercermin dari kartun karya Beng Rahadian ini, ternyata karya besar belumlah bisa menjamin kehidupan yang berkecukupan. :(  Bedah kasus ini memang akan sangat panjang, namun ada baiknya kita berkaca dari kasus beliau agar tidak terjadi hal-hal serupa di kemudian hari.  So, melakukan pengurusan hak cipta atau paten mungkin akan membantu para seniman atau pencipta karya-karya lain untuk mendapatkan hak dari kekayaan intelektualnya. Namun tidak sedikit dari mereka yang tidak mengetahui bagaimana melakukannya.


Okeeh, berikut ini adalah Prosedur Permohonan Pendaftaran Ciptaan :


Prosedur Pendaftaran Ciptaan (Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997)


1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. Contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:




  • Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;

  • Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;

  • Program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;

  • CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

  • Alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

  • Lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;

  • Drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

  • Tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

  • Pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

  • Pantomim: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

  • Karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;

  • Karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;

  • Seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

  • Seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

  • Arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;

  • Peta: 1 (satu) buah;

  • Fotografi: 10 (sepuluh) lembar;

  • Sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;

  • Terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;

  • Tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah.


c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. Fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).*)


3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan yang pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

*) Biaya permohonan pendaftaran ciptaan berupa program komputer sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).


Sumber :  http://www.depkumham.go.id


Kartun Koran Tempo edisi 23 Mei 2010

LOTIF - Karya : Beng Rahadian



Karya : Bambang Sulistyo



EmoticonEmoticon